Kamis, 23 April 2015

MAKALAH ILMU KALAM "PEMIKIRAN AL-KHAWARIJ"



MAKALAH
ILMU KALAM
“PEMIKIRAN AL-KHAWARIJ”

OLEH: SEPTI MAYULI
11427200465
Ilmu Hukum 6
SEMESTER: 2
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UIN SUSKA RIAU
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur di ucapkan kehadirat Allah SWT, atas hidayahnya maka proses penyusunan makalah ILMU KALAM tentang Pemikiran Al-Khawarij  ini dapat diselesaikan. Makalah ini mengemukakan tentang sejarah, sub-sub sekte alkhawarij dan pokok ajarannya.
 Penulis ucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Ilmu kalam yang telah memberikan bimbingan dalam mata kuliah ini. Akhir kata,  penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca, agar penulisandan penyusunan makalah selanjutnya semakin baik.


                                                                                    Pekanbaru, 23 Maret 2015


                                                                                                Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….3
A.   Latar belakang………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………...4
A.   Sejarah khawarij………………………………………………..4
B.   Su-sub sekte dalam khawarij…………………………..............6
BAB III PENUTUP…………………………………………………………….….11
A.   Kesimpulan……………………………………………...…..…11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..12









BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alai wa sallam membuat umat islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri semasa hidup tidak menunjuk seorangpun kelak yang akan menggantikannya. Hal ini menyebabkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantarkan umat Islam kedalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung. Yaitu, pertama golongan mana yang akan menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pemimpin itu dilangsungkan? Al-qur’an pun secara tegas tidak mencantumkn siapa yang akan memimpin.
Meski penuh pertentangan, akhirnya disepakati bahwa Abu Bakar diangkat menjadi pengganti atau khalifah Nabi dalam memimpin umat Islam  ketika itu. Setelah wafat, ia digantikan oleh Umar bin Khattab dan Umar digantikan oleh Utsman bin Affan.
Masa enam tahun kekhalifahan Ustman dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun pada tahun ketujuh Ustman telah melakukan kesalahan besar dengan mengangkat beberapa saudaranya untuk menduduki posisi politik didalam pemerintahan. Kebijakan ini di protes keras dan di anggap sebagai tindakan nepotisme dan koruptif.  Tak kurang beberapa tokoh terkemuka pada saat itu mendesak Utsman untuk memperbaiki keadaan. Namun Utsman ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan akhirnya terlambat. Ia terbunuh secara menyedihkan saat  membaca Al-qur’an dirumahnya. Inilah awal munculnya pembunuhan pemimpin politik  Islam secara konstitusional dalam sejarah politik Islam.
Ali bin Abi Thalib pun kemudian maju menggantikan Utsman. Namun pengangkatan Ali ini ditolak beberapa tokoh tekemuka, seperti Thalhah dan  Zubair, dengan dukungan politik dari Aisyah, istri Nabi. Pertempuran pun berkobar, dan peperangan demi peperangan  tak dapat dihindari . peperangan yang terjadi tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam. Tetapi meningkat kepada persoalan-persoalan Teologis, yang kemudian melahirkan empat aliran besar, yaitu Al- khawarij, Al-murji’ah, Al-mu’tazilah, dan syi’ah.
BABII
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Khawarij
Ini adalah aliran kalam tertua dalam Islam. Aliran ini muncul ditengah-tengah kemelut politik yang terjadi dikalangan muslimin pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib.  Saat itu terjadi peperangan  antara kelompok Ali dan kelompok oposisi Muawiyah, namun ketika pertahanan muawiyah melemah, secara sepihak Muawiyah meminta gencatan senjata (cease fire) dan menawarkan untuk mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al-Qur’an”.
 Semula Ali ra. Tidak menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kekuatan hukum kekhilafahannya sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun Khawarij selaku komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer pimpinan Ali ra. Sendiri. sebagian kecil dari mereka memaksa Ali ra. menerima ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra. Bahkan saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra. menghadapi utusan kubu lawannya Amar bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah mengalah pada nama Abu Musa al-Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra. Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai khilafah menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum Islam.
Artinya menurut mereka, semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah melanggar ketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh). Dan sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir, maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil dalam proses Tahkim.
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyabab utama lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah, namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya.
Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan hanya itu, sebenarnya ada “kepentingan lain” yang mendorong dualisme sifat dari kelompok ini. Yaitu; kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab ar-Râsiby yang diluar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan al-Yazidiyah salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan Arab) yang kemudian menghapus Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nama Al-khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama ini dilekatkan pihak lain pada mereka karena mereka keluar dari pasukan Ali. Selain dari nama  khawarij kelompok ini juga menamai diri sebagai syurat. Kata syurat adalah bentuk jamak dari kata syari yang berarti “menjual”. Dengan nama ini mereka mengklaim telah menjual diri kepada Allah. Dalam arti rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk  agama-Nya, nama inilah yag di duga di pakai dan di sukai oleh meraka. Kemudian ada pula yang yang menyebut mereka dengan nama  muhakkimah , karena mereka menolak Tahkim dengan semboyan “la hukma illa lillah”.  Dan Nama lain nya lagi  adalah Huraryiah dari kata harura,[1]  sebuah tempat dekat kuffah, Irak. Disinilah mereka berkumpul sebanyak 12.000 orang yang memisahkan diri dari Ali dan mengangkat Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi sebagai pemimpin mereka. Ali berusaha membujuk mereka bergabung. Mereka menolak kecuali Ali mengakui bahwa ia telah kafir dan segera harus bertobat dan membatalkan  tahkim.
Dalam persoalan pemilihan khalifah, kaum khawarij berpendapat bahwa khalifah haruslah dipilih secara bebas oleh umat Islam. Jabatan khalifah tidak hanya dimiliki oleh suku Quraisy, bukan orang  Arab, tetapi seorang budakpun boleh dipilih. Khalifah yayng di pilih harus lah Islam, bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Jika menyimpang, darahnya dihalalkan untuk dibunuh.
Pada umumnya, pengikut kaum al-khawarij berasal dari kaum Badawi yang berdiam di padang pasir yang gersang. Mereka hidup secara nomaden, sehingga membuat mereka hidup dalam kesederhanaan, miskin, tidak terpelajar, keras hati, berani dan merdeka. Namun perkembangan al-khawarij selanjutnya menjadi suatu kelompok yang ekstrem dan eksklusif sebagai reaksi mempertahankan nilai-nilai badawi yang semakin teralinasi akibat tekanan politik.
Mereka mengakui kekhalifahan pertama dan kedua, dan menolak tahun ketujuh kekhalifahan Utsman dan kekhalifahan Ali setelah arbitrase karena dianggap menyeleweng dari ajaran Islam. Mereka  terkenal sangat fanatik  dan tidak dapat mentolerir pendapat orang lain yang berbeda. Setiap paham yang berbeda dengan mereka dipandang salah. Ini pulalah yang menyebabkan kaum khawarij selalu gagal dalam perjuangan merebut kekuasaan politik, karena aliran ini sering mengalami konflik internal. Setiap perbedaan selalu menyebabkan perpecahan diantara mereka. Ada yang menyebutkan bahwa mereka terpecah menjadi 18 sub sekte. Ada pula yang berpendapat bahwa mereka terpecah menjadi 20 sub sekte bahkan lebih dari jumlah tersebut.[2] Dan dalam perjalanan sejarahnya, hanya beberapa sub sekte yang dianggap besar dan mewakili sub sekte yang lebih kecil. Antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, al-Ibadiyah.
B.     Sub-sub Sekte dalam khawarij.
Adapun sub-sub sekte dalam khawarij adalah sebagai berikut:
1.      Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah golongan dari generasi Khawarij yang pertama. Mereka adalah kelompok yang keluar dari barisan khalifah Ali Ibn Abi Thalib ketika terjadi kasus tahkim. Meraka memisahkan diri dan berkumpul di desa Harura di daerah Kuffah. Para tokoh pemimpin sekte ini antara lain, Abdullah Ibn al-Kawa’, ‘Itab al-Kawa’, ‘Itab Ibn al-A’war,’Urwah Ibn Jarir, dan Abdullah Ibn Wahhab al-Rasibi. Tokoh yang disebut terakhir adalah imam pertama yang dibai’at dikalangan kaum khawarij.
Kata al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka   ﻻﹷﺤﹹﻜﹿﻢﹸﺇﻻﱠﷲ
Mereka disebut juga  salaf al-khawarij ( pengikut al-Khawarij pertama). Meraka berpendapat bahwa Ali, muawiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari dan orang-orang yang membenarkan arbitrase dianggap bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir dikembangkan lagi dengan memasukkan orang yang berdosa besar.[3]  Seperti  berzina, mencuri, membunuh dan pelaku dosa besar lainnya di hukumi kafir.
            Pasukan khalifah Ali segera melakukan pembasmian terhadap sekte ini. Pertempuran sengit antara kedua pasukan terjadi didaerah Nahrawan, dengan kemenangan dipihak Ali. Pasukan khalifah Ali hanya kehilangankurang  dari sepuluh orang tentara. Sementara dari pihak khawarij hanya tersisa Sembilan orang. Orang-oarang yang tersisa ini kemudian berpencar ke berbagai wilayah. Mereka inilah penyebar pertama ajaran khawarij.
2.      Al-Azariqah.
Setelah sekte al-Muhakkimah dapt dihancurkan oleh pasukan khalifah Ali,  kaum khawarij muncul dengan kekuatan baru bersama sekte al-Azariqah. Nama ini diambil dari pemimpinnya sendiri yang  bernama Nafi bin al-Azraq. Pengikut barisan ini cukup besar dengan kekuatan 20.000 orang. Secara politisi mereka menguasai daerah perbatasan Irak dan Iran.
Sub sekte ini merupakan kelompok yang paling ekstrem diantara kelompok lainnya. Keekstreman  ajaran mereka terletak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam. Prinsip ajaran mereka sebagai berikut:
a.       Orang islam menjadi musyrik bila melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah dan berperang.
b.      Orang musyrik halal dibunuh dan mereka sekeluarga kekal didalam neraka.
c.        Wanita dan anak-anak yang tak sekelompok juga halal dibunuh.
d.      Pencuri dihukum potong tangan.
e.       Praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik lisan dan perbuatan.
f.        Hukum rajam  tidak diterapkan kepada pezina karena hukum tersebut tidak tercantum dalam Al-qur’an.
g.      Orang yang berbeda paham termasuk daral- harbdan dihalalkan untuk dibunuh. Bagi yang menolak ikut peperangan dianggap berdosa dan boleh dibunuh.

3.      Al-Najdat
Sekte ini di pimpin oleh Najdat Ibn’Amir al-Hanafi. Menurut sejarah, Najdat  bersama pengikutnya merupakan persekutuan dari kelompok yang ingin bergabung  dan kelompok yang memisahkan diri denganal-Azariqah. Pemisahan ini disebabkan karena mereka tidak sependapat dalam memusyrikan orang-orang yang tak mau berhijrah dan menghalalkan darah anak-anak dan istri orang Islam yang tidak sepaham.[4] Tokoh kelompok ini bernama Abu Fudaik dan teman-temannya, berhasil membujuk Najdat yang akan bergabung al-Azariqah dan kemudian ia dibai’at menjadi imam kelompok ini.
Pokok-pokok ajaran mereka adalah sebagai berikut:
a.       Orang–orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka bila tak sepaham dengan golongannya. Sebaliknya, jika golongan nya berbuat dosa besar tetap masuk surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka.[5]
b.      Dosa kecil dapat menjadi besar bila sudah terbiasa dan ia termasuk musyrik.[6]
c.       Di perbolehkan taqiyah untuk menjaga keselamatan diri.
d.      Ahlu zimmah yang berdiam dengan musuh kelompok al-Nadjat halal dibunuh.
e.       Yang menolak untuk ikut berhijrah dan perang tidak dicap kafir.
f.       Kewajiban setiap muslim (al-nadjat) untuk mengetahui Allah dan Rasulnya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada segala wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya.[7] Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.[8]
Kelompok ini akhirnya mengalami perpecahan karena Nadjat dianggap tidak konsisten terhadap ajaran kelompok sehingga menyebabkan ia terbunuh.
4.      Al-‘Ajaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang mengasingkan diri dari al-Nadjat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak pantas. Sekte ini menunjukkan sikap yang lebih lunak dibandingkan sekte-sekte sebelumnya. Pkok ajaran mereka adalah sebagai berikut:
a.       Harta boleh dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh.[9]
b.      Anak-anak orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.[10]
c.       Hijrah bukan lah kewajiban tetapi kebajikan.[11]

5.      Al- Sufriyah.  
Kelompok ini dipimpin oleh Ziad bin al-Asfar. Pemikiran kelompok ini dekat dengan  al-Azariqah yang beraliran ekstrem. Namun mereka tidak seekstrem al-Azariqah, seperti yang terlihat dalam ajaran mereka.
a.       Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir.
b.      Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c.       Tidak semua yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing mempunyai sanksi dunia akhirat. Sanksi dunia seperti berina dianggap tidak kafir. Sedangkan sanksi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir.
d.      Daerah yang tak sepaham bukan dianggap sebagai dua dar al-harb tapi terbatas pada pertahanan pemerintah.
e.       Kafir terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir  mengingkari Tuhan. Term kafir disini berarti tidak selalu berarti keluar dari Islam.
f.        Taqiyah di perbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan.
g.      wanita Islam diperbolehkan kawin dengan pria kafir di daerah bukan Islam.


6.      Al-Ibadiyah.
Kelompok ini dianggap kelompok yang paling moderat dan bersikap paling lunak dibandingkan kelompok lainnya. Namanya berasal dari Abdullah bin Ibad , yang memisahkan diri dari al-Azariqah. Paham mereka sebagai berikut:
a.       Orang yang tak sepaham dengan mereka disebut kafir nikmat. Bukan mukmin dan bukan pula musyrik. Darah orang kafir nikmat haram untuk ditumpahkan dan derahnya disebut dar al-tauhid. Daerah perang terbatas pada daerah barak militer perintah.
b.      Bebrbuat dosa besar disebut muwahhid (orang yang mengesa kan Tuhan) tapi tidak mukmin. Ia kafir nikmat dan bukan kafir millah. Kata lain dosa besar tak membuat orang keluar dari Islam.
c.       Kesaksian orang kafir nikmat dapat diterima, perkawinan dan melaksanakan warisan diperbolehkan.
d.      Yang boleh dirampas dalam peperangan hanya kuda dan senjata. Sedang emas dan perak harus dikembalikan pada pemiliknya.
e.       Mereka tidak diperbolehkan merokok, mendengar musik, pertandingan, kemewahan, dan hidup membujang.

Sikap moderat ajaran ini membuatnya tetap bertahan dan hidup sampai sekarang, terutama di Oman, Jazirah Arab, Afrika Utara, dan banyak di tempat lain. Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1. Dari gambaran sejarah pertumbuhan dan perkembangan al-khawarij, memberikan pemahaman bahwa mereka adalah kelompok yang menganggap diri merekalah yang paling benar, sedang yang lain salah. Untuk itu mereka mencari pembenaran terhadap doktrin-doktrin yang dianut sekaligus usaha mempertahankan diri terhadap “jati diri” terhadap segala bentuk interaksi yang mengitarinya.
2. Kelompok khawarij lahir dari kekisruhan politik yang terjadi  setelah mangkatnya khalifah Usman bin Affan, yaitu terjadi perselisihan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah  pada perang siffin
3 .Berdirinya kelompok khawarij bukan hanya berdampak pada perbedaan politik, akan tetapi juga berkembang pada permasalahan teologis yang memiliki perbedaan yang tidak mungkin untuk disatukan.
4.  Pemikiran-pemikiran kelompok khawarij merupakan doktrin-dokrin yang bersifat ekstrim yang berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti tentang khalifah, fatwa kafir, dosa serta iman dan ibadah.








DAFTAR PUSTAKA

Nurdin, Amin.M dkk. Sejarah Pemikiran Islam-Teologi Ilmu Kalam, Jakarta: Amzah,2014, cet. Ke-2.
Jamrah. Suryan A., Studi Ilmu Kalam, Jakarta: Program Pasca Sarjana UIN Suska Riau,2008.
http://kalamstai.blogspot.com/2009/03/aliran-khawarij.html
























[1] .Abu Al-hasan Ali bin Ismail al-Asy’ari. Maqalat al-islamiyah wa ikhtilaf al-mushallin, (kairo: maktabah al-nahdah al-misriyah,1950) hlm.156.
[2] . Haurn nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm.13
[3] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa perbandingan, hlm.14.
[4] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 16
[5] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 16
[6] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 16

[7] . Harun Nasution, Teologi Islam:  Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm.32
[8] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 32
[9] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 18
[10] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 18
[11]. Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 18