MAKALAH
ILMU KALAM
“PEMIKIRAN
AL-KHAWARIJ”
OLEH: SEPTI MAYULI
11427200465
Ilmu Hukum 6
SEMESTER: 2
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UIN SUSKA RIAU
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur di ucapkan kehadirat Allah SWT, atas hidayahnya maka proses penyusunan
makalah ILMU KALAM tentang Pemikiran
Al-Khawarij ini dapat diselesaikan.
Makalah ini mengemukakan tentang sejarah, sub-sub sekte alkhawarij dan pokok
ajarannya.
Penulis ucapkan terimakasih kepada dosen mata
kuliah Ilmu kalam yang telah memberikan bimbingan dalam mata kuliah ini. Akhir
kata, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca, agar penulisandan penyusunan makalah selanjutnya semakin
baik.
Pekanbaru,
23 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….2
BAB I
PENDAHULUAN………………………………………………………….3
A. Latar
belakang………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………...4
A. Sejarah
khawarij………………………………………………..4
B. Su-sub
sekte dalam khawarij…………………………..............6
BAB III PENUTUP…………………………………………………………….….11
A. Kesimpulan……………………………………………...…..…11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Wafatnya
Nabi Muhammad shallallahu ‘alai wa sallam membuat umat islam kehilangan
pemimpin yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi
sendiri semasa hidup tidak menunjuk seorangpun kelak yang akan menggantikannya.
Hal ini menyebabkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantarkan umat Islam
kedalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung. Yaitu, pertama
golongan mana yang akan menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara
pemilihan pemimpin itu dilangsungkan? Al-qur’an pun secara tegas tidak
mencantumkn siapa yang akan memimpin.
Meski
penuh pertentangan, akhirnya disepakati bahwa Abu Bakar diangkat menjadi
pengganti atau khalifah Nabi dalam memimpin umat Islam ketika itu. Setelah wafat, ia digantikan oleh
Umar bin Khattab dan Umar digantikan oleh Utsman bin Affan.
Masa
enam tahun kekhalifahan Ustman dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun
pada tahun ketujuh Ustman telah melakukan kesalahan besar dengan mengangkat
beberapa saudaranya untuk menduduki posisi politik didalam pemerintahan.
Kebijakan ini di protes keras dan di anggap sebagai tindakan nepotisme dan koruptif. Tak kurang
beberapa tokoh terkemuka pada saat itu mendesak Utsman untuk memperbaiki
keadaan. Namun Utsman ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan akhirnya
terlambat. Ia terbunuh secara menyedihkan saat
membaca Al-qur’an dirumahnya. Inilah awal munculnya pembunuhan pemimpin
politik Islam secara konstitusional
dalam sejarah politik Islam.
Ali
bin Abi Thalib pun kemudian maju menggantikan Utsman. Namun pengangkatan Ali
ini ditolak beberapa tokoh tekemuka, seperti Thalhah dan Zubair, dengan dukungan politik dari Aisyah,
istri Nabi. Pertempuran pun berkobar, dan peperangan demi peperangan tak dapat dihindari . peperangan yang terjadi
tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam. Tetapi meningkat kepada
persoalan-persoalan Teologis, yang kemudian melahirkan empat aliran besar,
yaitu Al- khawarij, Al-murji’ah, Al-mu’tazilah, dan syi’ah.
BABII
PEMBAHASAN
A. Sejarah Khawarij
Ini adalah aliran kalam tertua dalam Islam. Aliran ini muncul
ditengah-tengah kemelut politik yang terjadi dikalangan muslimin pada masa
khalifah Ali bin Abi Thalib. Saat itu
terjadi peperangan antara kelompok Ali
dan kelompok oposisi Muawiyah, namun ketika pertahanan muawiyah melemah, secara
sepihak Muawiyah meminta gencatan senjata (cease fire) dan menawarkan untuk
mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al-Qur’an”.
Semula Ali ra. Tidak
menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kekuatan hukum kekhilafahannya
sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun Khawarij selaku komponen paling
berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer pimpinan Ali ra.
Sendiri. sebagian kecil dari mereka memaksa Ali ra. menerima ajakan kubu
Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra. Bahkan
saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra.
menghadapi utusan kubu lawannya Amar bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah
mengalah pada nama Abu Musa al-Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan
Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk
menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra. Untuk mengakhiri perseteruannya dengan
jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan
Mu’awiyah ra. Sebagai khilafah menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai
dengan sepihak bahwa genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan
dan illegal dalam hukum Islam.
Artinya menurut mereka, semua kelompok bahkan setiap individu
yang telah mengikuti proses itu telah melanggar ketentuan syara’, karena telah
melanggar prinsip dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ
hukma illa lillâh). Dan sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa
setiap yang berdosa maka ia telah kafir, maka mereka menilai bahwa setiap
individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali ra.
Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka
telah bertobat karena ikut andil dalam proses Tahkim.
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan
dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya
menjadi penyabab utama lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang
didalamnya dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu
al-bâdiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari
golongan ekonomi rendah, namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak
mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat
kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam
memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya.
Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme
buta. Dengan komposisi seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan
keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan”
mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan hanya itu, sebenarnya ada “kepentingan lain” yang mendorong
dualisme sifat dari kelompok ini. Yaitu; kecemburuan atas kepemimpinan golongan
Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab
ar-Râsiby yang diluar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan al-Yazidiyah
salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus
seorang Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan Arab) yang kemudian menghapus
Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nama
Al-khawarij berasal dari kata kharaja
yang berarti keluar. Nama ini dilekatkan pihak lain pada mereka karena mereka
keluar dari pasukan Ali. Selain dari nama
khawarij kelompok ini juga menamai diri sebagai syurat. Kata syurat
adalah bentuk jamak dari kata syari
yang berarti “menjual”. Dengan nama ini mereka mengklaim telah menjual diri
kepada Allah. Dalam arti rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk agama-Nya, nama inilah yag di duga di pakai
dan di sukai oleh meraka. Kemudian ada pula yang yang menyebut mereka dengan
nama muhakkimah
, karena mereka menolak Tahkim dengan semboyan “la hukma illa lillah”. Dan Nama
lain nya lagi adalah Huraryiah dari kata harura,[1] sebuah tempat dekat kuffah, Irak. Disinilah
mereka berkumpul sebanyak 12.000 orang yang memisahkan diri dari Ali dan
mengangkat Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi sebagai pemimpin mereka. Ali berusaha
membujuk mereka bergabung. Mereka menolak kecuali Ali mengakui bahwa ia telah
kafir dan segera harus bertobat dan membatalkan
tahkim.
Dalam
persoalan pemilihan khalifah, kaum khawarij berpendapat bahwa khalifah haruslah
dipilih secara bebas oleh umat Islam. Jabatan khalifah tidak hanya dimiliki
oleh suku Quraisy, bukan orang Arab,
tetapi seorang budakpun boleh dipilih. Khalifah yayng di pilih harus lah Islam,
bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Jika menyimpang, darahnya
dihalalkan untuk dibunuh.
Pada
umumnya, pengikut kaum al-khawarij berasal dari kaum Badawi yang berdiam di
padang pasir yang gersang. Mereka hidup secara nomaden, sehingga membuat mereka
hidup dalam kesederhanaan, miskin, tidak terpelajar, keras hati, berani dan
merdeka. Namun perkembangan al-khawarij selanjutnya menjadi suatu kelompok yang
ekstrem dan eksklusif sebagai reaksi mempertahankan nilai-nilai badawi yang
semakin teralinasi akibat tekanan politik.
Mereka
mengakui kekhalifahan pertama dan kedua, dan menolak tahun ketujuh kekhalifahan
Utsman dan kekhalifahan Ali setelah arbitrase karena dianggap menyeleweng dari
ajaran Islam. Mereka terkenal sangat
fanatik dan tidak dapat mentolerir
pendapat orang lain yang berbeda. Setiap paham yang berbeda dengan mereka
dipandang salah. Ini pulalah yang menyebabkan kaum khawarij selalu gagal dalam
perjuangan merebut kekuasaan politik, karena aliran ini sering mengalami
konflik internal. Setiap perbedaan selalu menyebabkan perpecahan diantara
mereka. Ada yang menyebutkan bahwa mereka terpecah menjadi 18 sub sekte. Ada
pula yang berpendapat bahwa mereka terpecah menjadi 20 sub sekte bahkan lebih
dari jumlah tersebut.[2]
Dan dalam perjalanan sejarahnya, hanya beberapa sub sekte yang dianggap besar
dan mewakili sub sekte yang lebih kecil. Antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah,
al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, al-Ibadiyah.
B. Sub-sub Sekte
dalam khawarij.
Adapun sub-sub sekte
dalam khawarij adalah sebagai berikut:
1.
Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah
adalah golongan dari generasi Khawarij yang pertama. Mereka adalah kelompok
yang keluar dari barisan khalifah Ali Ibn Abi Thalib ketika terjadi kasus tahkim. Meraka memisahkan diri dan
berkumpul di desa Harura di daerah Kuffah. Para tokoh pemimpin sekte ini antara
lain, Abdullah Ibn al-Kawa’, ‘Itab al-Kawa’, ‘Itab Ibn al-A’war,’Urwah Ibn
Jarir, dan Abdullah Ibn Wahhab al-Rasibi. Tokoh yang disebut terakhir adalah
imam pertama yang dibai’at dikalangan kaum khawarij.
Kata
al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka
ï»»ï¹·ïº¤ï¹¹ï»œï¹¿ï»¢ï¹¸ïº‡ï»»ï± ï·²
Mereka disebut
juga salaf al-khawarij ( pengikut
al-Khawarij pertama). Meraka berpendapat bahwa Ali, muawiyah, Amr bin al-Ash,
Abu Musa al-Asy’ari dan orang-orang yang membenarkan arbitrase dianggap
bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir dikembangkan lagi dengan memasukkan
orang yang berdosa besar.[3] Seperti
berzina, mencuri, membunuh dan pelaku dosa besar lainnya di hukumi
kafir.
Pasukan khalifah Ali segera melakukan pembasmian terhadap
sekte ini. Pertempuran sengit antara kedua pasukan terjadi didaerah Nahrawan,
dengan kemenangan dipihak Ali. Pasukan khalifah Ali hanya kehilangankurang dari sepuluh orang tentara. Sementara dari
pihak khawarij hanya tersisa Sembilan orang. Orang-oarang yang tersisa ini
kemudian berpencar ke berbagai wilayah. Mereka inilah penyebar pertama ajaran
khawarij.
2.
Al-Azariqah.
Setelah
sekte al-Muhakkimah dapt dihancurkan oleh pasukan khalifah Ali, kaum khawarij muncul dengan kekuatan baru
bersama sekte al-Azariqah. Nama ini diambil dari pemimpinnya sendiri yang bernama Nafi bin al-Azraq. Pengikut barisan
ini cukup besar dengan kekuatan 20.000 orang. Secara politisi mereka menguasai
daerah perbatasan Irak dan Iran.
Sub
sekte ini merupakan kelompok yang paling ekstrem diantara kelompok lainnya.
Keekstreman ajaran mereka terletak pada
perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran
Islam. Prinsip ajaran mereka sebagai berikut:
a.
Orang islam
menjadi musyrik bila melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau
setengah-setengah karena tidak mau berhijrah dan berperang.
b.
Orang musyrik
halal dibunuh dan mereka sekeluarga kekal didalam neraka.
c.
Wanita dan anak-anak yang tak sekelompok juga
halal dibunuh.
d.
Pencuri dihukum
potong tangan.
e. Praktik
taqiyah (menyembunyikan sikap)
dilarang baik lisan dan perbuatan.
f.
Hukum rajam tidak diterapkan kepada pezina karena hukum
tersebut tidak tercantum dalam Al-qur’an.
g. Orang
yang berbeda paham termasuk daral-
harbdan dihalalkan untuk dibunuh. Bagi yang menolak ikut peperangan
dianggap berdosa dan boleh dibunuh.
3.
Al-Najdat
Sekte
ini di pimpin oleh Najdat Ibn’Amir al-Hanafi. Menurut sejarah, Najdat bersama pengikutnya merupakan persekutuan
dari kelompok yang ingin bergabung dan
kelompok yang memisahkan diri denganal-Azariqah. Pemisahan ini disebabkan
karena mereka tidak sependapat dalam memusyrikan orang-orang yang tak mau
berhijrah dan menghalalkan darah anak-anak dan istri orang Islam yang tidak
sepaham.[4]
Tokoh kelompok ini bernama Abu Fudaik dan teman-temannya, berhasil membujuk
Najdat yang akan bergabung al-Azariqah dan kemudian ia dibai’at menjadi imam
kelompok ini.
Pokok-pokok
ajaran mereka adalah sebagai berikut:
a.
Orang–orang yang
berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka bila tak sepaham dengan
golongannya. Sebaliknya, jika golongan nya berbuat dosa besar tetap masuk surga
meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka.[5]
b.
Dosa kecil dapat
menjadi besar bila sudah terbiasa dan ia termasuk musyrik.[6]
c.
Di perbolehkan
taqiyah untuk menjaga keselamatan diri.
d.
Ahlu zimmah yang
berdiam dengan musuh kelompok al-Nadjat halal dibunuh.
e.
Yang menolak
untuk ikut berhijrah dan perang tidak dicap kafir.
f.
Kewajiban setiap
muslim (al-nadjat) untuk mengetahui Allah dan Rasulnya, mengetahui pengharaman
pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada segala wahyu Tuhan yang
diturunkan kepada Rasul-Nya. Yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya.[7]
Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.[8]
Kelompok
ini akhirnya mengalami perpecahan karena Nadjat dianggap tidak konsisten
terhadap ajaran kelompok sehingga menyebabkan ia terbunuh.
4.
Al-‘Ajaridah
Kelompok
ini adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang
mengasingkan diri dari al-Nadjat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam
karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak
pantas. Sekte ini menunjukkan sikap yang lebih lunak dibandingkan sekte-sekte
sebelumnya. Pkok ajaran mereka adalah sebagai berikut:
a.
Harta boleh
dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh.[9]
b.
Anak-anak orang
musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.[10]
c.
Hijrah bukan lah
kewajiban tetapi kebajikan.[11]
5.
Al- Sufriyah.
Kelompok
ini dipimpin oleh Ziad bin al-Asfar. Pemikiran kelompok ini dekat dengan al-Azariqah yang beraliran ekstrem. Namun
mereka tidak seekstrem al-Azariqah, seperti yang terlihat dalam ajaran mereka.
a. Yang
tidak berhijrah tidak dicap kafir.
b. Mereka
tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Tidak
semua yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan
masing-masing mempunyai sanksi dunia akhirat. Sanksi dunia seperti berina
dianggap tidak kafir. Sedangkan sanksi akhirat, seperti tidak shalat dianggap
kafir.
d.
Daerah yang tak
sepaham bukan dianggap sebagai dua dar
al-harb tapi terbatas pada pertahanan pemerintah.
e.
Kafir terbagi
dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan. Term kafir disini berarti
tidak selalu berarti keluar dari Islam.
f.
Taqiyah
di
perbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan.
g.
wanita Islam
diperbolehkan kawin dengan pria kafir di daerah bukan Islam.
6. Al-Ibadiyah.
Kelompok
ini dianggap kelompok yang paling moderat dan bersikap paling lunak
dibandingkan kelompok lainnya. Namanya berasal dari Abdullah bin Ibad , yang
memisahkan diri dari al-Azariqah. Paham mereka sebagai berikut:
a. Orang
yang tak sepaham dengan mereka disebut kafir nikmat. Bukan mukmin dan bukan
pula musyrik. Darah orang kafir nikmat haram untuk ditumpahkan dan derahnya
disebut dar al-tauhid. Daerah perang
terbatas pada daerah barak militer perintah.
b. Bebrbuat
dosa besar disebut muwahhid (orang
yang mengesa kan Tuhan) tapi tidak mukmin. Ia kafir nikmat dan bukan kafir
millah. Kata lain dosa besar tak membuat orang keluar dari Islam.
c. Kesaksian
orang kafir nikmat dapat diterima, perkawinan dan melaksanakan warisan
diperbolehkan.
d. Yang
boleh dirampas dalam peperangan hanya kuda dan senjata. Sedang emas dan perak
harus dikembalikan pada pemiliknya.
e. Mereka
tidak diperbolehkan merokok, mendengar musik, pertandingan, kemewahan, dan
hidup membujang.
Sikap
moderat ajaran ini membuatnya tetap bertahan dan hidup sampai sekarang,
terutama di Oman, Jazirah Arab, Afrika Utara, dan banyak di tempat lain.
Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian,
pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Dari gambaran sejarah pertumbuhan dan perkembangan al-khawarij, memberikan
pemahaman bahwa mereka adalah kelompok yang menganggap diri merekalah yang
paling benar, sedang yang lain salah. Untuk itu mereka mencari pembenaran
terhadap doktrin-doktrin yang dianut sekaligus usaha mempertahankan diri
terhadap “jati diri” terhadap segala bentuk interaksi yang mengitarinya.
2. Kelompok
khawarij lahir dari kekisruhan politik yang terjadi setelah mangkatnya khalifah Usman bin Affan,
yaitu terjadi perselisihan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan
Muawiyah pada perang siffin
3
.Berdirinya
kelompok khawarij bukan hanya berdampak pada perbedaan politik, akan tetapi
juga berkembang pada permasalahan teologis yang memiliki perbedaan yang tidak
mungkin untuk disatukan.
4. Pemikiran-pemikiran
kelompok khawarij merupakan doktrin-dokrin yang bersifat ekstrim yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan seperti tentang khalifah, fatwa kafir, dosa serta iman
dan ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurdin,
Amin.M dkk. Sejarah Pemikiran Islam-Teologi
Ilmu Kalam, Jakarta: Amzah,2014, cet. Ke-2.
Jamrah.
Suryan A., Studi Ilmu Kalam, Jakarta:
Program Pasca Sarjana UIN Suska Riau,2008.
http://kalamstai.blogspot.com/2009/03/aliran-khawarij.html
[1]
.Abu Al-hasan Ali bin Ismail al-Asy’ari. Maqalat
al-islamiyah wa ikhtilaf al-mushallin,
(kairo: maktabah al-nahdah al-misriyah,1950) hlm.156.
[2] .
Haurn nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, hlm.13
[3] .
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran,
Sejarah Analisa perbandingan, hlm.14.
[4] .
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran,
Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 16
[5] . Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah
Analisa Perbandingan, hlm. 16
[6] . Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah
Analisa Perbandingan, hlm. 16
[7] .
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,
hlm.32
[8] . Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah
Analisa Perbandingan, hlm. 32
[9] . Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah
Analisa Perbandingan, hlm. 18
[10] .
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah
Analisa Perbandingan, hlm. 18
[11].
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran,
Sejarah Analisa Perbandingan, hlm. 18